Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di lingkungan penegak hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga menerima aliran dana hingga Rp1,133 miliar.
Dua jaksa tersebut yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR). Keduanya diduga menerima uang terkait praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Asis Budianto diduga menerima uang saat bertindak sebagai perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“Dalam periode Februari hingga Desember 2025, ASB yang berperan sebagai perantara diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi disebut menerima dana dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,07 miliar, meskipun tidak selalu berperan sebagai perantara. Dana tersebut, menurut KPK, berasal dari berbagai pihak dalam rentang waktu berbeda.
“Rinciannya, pada 2022 TAR diduga menerima Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, kemudian pada 2024 menerima tambahan Rp140 juta dari rekanan,” kata Asep.
Jika digabungkan, total uang yang diduga diterima oleh kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau sekitar Rp1,133 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Namun hingga kini, hanya Albertinus dan Asis yang telah ditahan, sementara Tri Taruna masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pejabat eksekutif atau legislatif, tetapi juga aparat penegak hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025